Komitmen Peningkatan Layanan Publik: SMP Negeri 15 Kota Sukabumi Resmi Tetapkan Tim Pengelolaan Pengaduan
Sukabumi, 6 Juli 2026 – Dalam upaya mewujudkan pelayanan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Kepala SMP Negeri 15 Kota Sukabumi resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 800/002.a/SMPN.15/VII/2026 tentang Penetapan Tim Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan SMP Negeri 15 Kota Sukabumi.
Pembentukan tim ini mengacu pada standar pelayanan publik nasional (UU No. 25 Tahun 2009 dan Permen PANRB No. 46 Tahun 2020) guna memastikan setiap masukan, aspirasi, maupun pengaduan dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan transparan.
Prinsip & Komitmen Pelayanan
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pengelolaan Pengaduan memegang teguh prinsip-prinsip utama:
-
Cepat & Tepat dalam menangani setiap laporan.
-
Objektif & Transparan tanpa diskriminasi.
-
Akuntabel serta Menjaga Kerahasiaan Identitas Pelapor.
Susunan Tim Pengelolaan Pengaduan
-
Penanggung Jawab: Agus Budiman, M.Pd. (Kepala Sekolah)
-
Ketua: Irman Aprisa Nugraha, S.Pd.
-
Sekretaris: Siti Hayati, M.Pd.
-
Anggota:
-
Maman Suparman, S.Pd.
-
Elis Lismayanti, M.Pd.
-
Eneng Sopariah, S.Psi.
-
Neng Rina Sagita, S.Pd.
-
Mia Siti Mariyam, S.E.
-
Asep Hely Hadian, S.E.
-
Itang Sudeni
-
Saluran Layanan Pengaduan Resmi
Bagi masyarakat, orang tua siswa, atau peserta didik yang ingin menyampaikan aspirasi, saran, maupun laporan, sekolah menyediakan berbagai kanal resmi:
-
Layanan Langsung: Datang langsung ke Ruang Pengelolaan Pengaduan SMPN 15 Kota Sukabumi.
-
Kotak Pengaduan: Tersedia di area lingkungan sekolah.
-
WhatsApp Resmi Sekolah: (085720820835)
-
Email Sekolah: (limabelassukabumi@gmail.com)
-
Surat Tertulis: Ditujukan kepada Kepala Sekolah / Tim Pengelolaan Pengaduan.
Setiap pengaduan yang masuk akan diverifikasi maksimal 2 hari kerja dan ditindaklanjuti secara profesional demi terciptanya mutu pendidikan dan layanan sekolah yang senantiasa unggul.